
Novi Rahman Hidayat selaku bupati Nganjuk, sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran polres Nganjuk dalam mengungkap kasus peredara narkoba jenis sabu-sabu di daerah Kabupaten Nganjuk. Apresiasi tersebut beliau sampaikan setelah menyaksikan langsung barang bukti dari tersangkanya secara langsung di Mapolres Nganjuk pada Jumat (6/9/2019). Selain itu, Novi Rahman Hidayat juga mengatakan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk sudah sangat mengkhawatirkan.
“Ini yang harus diwaspadai semuanya, narkoba bisa menjerat siapa saja dengan berbagai kepentingan dan keperluan yang berdampak negatif”, ungkap pak Novi kepada pers saat di wawancari di Mapolres Nganjuk, Jumat (6/9/2019). Pak Bupati juga menyatakan bahwa pihaknya akan menjalin kerjasama dengan BNN Kabupaten Nganjuk dan Polres Nganjuk, untuk melakukan deteksi dini peredaran narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami tidak akan torelir keterlibatan ASN dalam narkoba. Maka dari itu kamu akan lakukan tes urine kepada semua ASN Pemkab Nganjuk tanpa terkecuali”, tambah Novi Rahman Hidayat.
Bukan hanya itu saja, Novi juga akan menerbitkan petunjuk teknis dalam peraturan Bupati perihal edikasi peredaran narkoba. Edukasi tentang narkoba akan ditujukan untuk generasi muda mulai dari tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Hal tersebut memang sangat penting untuk dilakukan, melihat bahayanya ancaman narkoba terhadap generasi muda di Kabupaten Nganjuk. “Dan kami berharap nantinya peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk bisa ditekan sedemikian rupa sehingga generasi muda terselamatkan dari narkoba”, kata pak Novi.
Menurut informasi yang di dapat, jajaran polres Nganjuk berhasil membongkar dan meringkus 2 tersangka yang menjadi pengedar sabu-sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Ya, kedua tersangka tersebut bernama Choirul Anam berusia 39 tahun dan Dian Dwi Cahyanto berusia 37 tahun. AKBP Dewa Nyoman Nata Wiranta selaku Kapolres Nganjuk, yang mengatakan bahwa penangkapan 2 pengedar sabu-sabu kali ini merupakan salah satu upaya dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk. Kasus penangkapan 2 pengedar sabu-sabu tersebut terjadi pada tanggal 1 September 2019 lalu, yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Nganjuk yang mendapatkan informasi dari warga setempat, mengenai adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh Choirul Anam dan Dian Dwi Cahyanto.
Tim Resmob Satreskoba polres Nganjuk pun dengan sigap melakukan pengejaran dan penyergapan terhadap Choirul anam, ketika ia melintas di Jl. Desa Lestari, Kec. Patianrowo menggunakan sebuah minibus pada pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita dua klip sabu-sabu seberat 0,55 gram beserta seperangkat alat hisapnya. Setelah Choirul Anam berhasil ditangkap, jajaran kepolisian Nganjuk melanjutkan pengejaran terhadap 1 tersangka lainnya yang bernama Dian Dwi Cahyanto.
Berdasarkan penyataan dari Dewa Nyoman, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam menjual sabu-sabunya ini terbilang cukup unik. Pasalnya, pelaku menggunakan cara menempel sabu-sabu ke beberapa tiang listrik, dimana modus ini sebagai peredaran terputus. “Sistemnya dengan system terputus dengan paket kecil-kecil atau paket hemat, satu gram dikemas menjadi dua sampai empat paket ke berbagai wilayah di Nganjuk”, ungkap Dewa Nyoman.
Dari penangkapan kedua tersangka, akhirnya polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu kecil dengan berat total yang mencapau 52,88 gram. Kedua pengedar sabu-sabu tersebut pun dijerat dengan UUD no. 35 tahun 2099, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.